Ketua MK Ragukan Hakim Tipikor Daerah

Kasus Suap Hakim, Kartini Marpaung Tiba di KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai banyak hakim ad hoc di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat daerah (Tipikorda) tidak memiliki rekam jejak yang jelas. Maka, banyak terjadi kasus vonis bebas dalam peradilan kasus korupsi.

Penilaian itu disampaikan Mahfud dalam menanggapi terkuaknya kasus suap yang melibatkan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan hakim pengadilan tipikor Pontianak, Heru Kusbandono, terkait kasus pemeliharaan mobil dinas sekretariat DPRD Grobogan dengan tersangka Ketua DPRD Grobogan, M Yaeni.

"Saya sejak dulu tidak setuju dengan keberadaan pengadilan tipikor daerah. Sampai orang salah sangka bahwa saya anti pemberantasan korupsi karena tidak mendukung tipikorda," Kata Mahfud MD, usai menghadiri acara syawalan Keluarga Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAMHI), di rumah makan Ny Suharti, Yogyakarta, Minggu 26 Agustus 2012.

Menurut dia, keberadaan pengadilan tipikorda itu justru mengkhawatirkan terjadinya manipulasi peradilan. "Justru tipikorda itu sangat bahaya, karena banyak hakim ad hoc yang tidak jelas track record-nya," ujar Mahfud.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Ia menuturkan, dulu sebelum ada tipikorda, putusan vonis terhadap koruptor yang diadili oleh pengadilan biasa sangat berat dan cukup bagus. "Sekarang malah banyak kasus korupsi yang divonis bebas oleh hakim tipikor," ucap Mahfud.

Evaluasi Tipikorda

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

Maka, kasus hakim Kartini yang saat ini ditangani KPK seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk melakukan evaluasi keberadaan pengadilan tipikorda.

Guru besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mendorong agar fungsi pengadilan korupsi di daerah dikembalikan kepada pengadilan biasa.  Karena, sejalan dengan proyeksi ke depan, keberadaan pengadilan tipikor, bahkan KPK sekali pun, hanya bersifat sementara.

"Kalau sekarang tipikorda dihidupkan, berarti mempermanenkan lembaga ad hoc. Saya kira pemberantasan korupsi bisa dipertegas tanpa adanya tipikorda. Termasuk KPK mungkin 20 tahun lagi sudah tak diperlukan, saat proses peradilan kembali berjalan secara normal," tuturnya. (ren)

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus
PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024