Pekerjaan Inti Pakai Outsourcing, Izin Perusahaan Dicabut

Buruh Kembali Turun Ke Jalan Tuntut Hapus Outsourcing
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menindak tegas dan memberi sanksi perusahaan yang masih memberlakukan outsoucing pada pekerjaan inti. Sanksi dapat berupa peringatan, teguran, sampai pencabutan izin usaha.

“Jika melanggar aturan, perusahaan pengerah tenaga kerja harus dicabut izinnya. Perusahaan yang menggunakan outsourcing di luar bidang yang diperbolehkan harus diberi peringatan dan teguran,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Muhaimin mengingatkan semua perusahaan yang masih menggunakan outsourcing pada pekerjaan inti, agar memanfaatkan masa transisi selama 6 bulan-1 tahun ini untuk membenahi kesalahan mereka.

Dari hasil pertemuan terakhir antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, juga disepakati bahwa pekerjaan tambahan melalui jasa pengerah (outsourcing) juga harus dibatasi dan diregistrasi ulang. Lima bidang yang boleh menggunakan outsourcing pun dibatasi hanya untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

“Jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing ada lima. Kalau ada tambahan nanti akan diatur dengan mekanisme khusus,” kata Muhaimin. Aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri.

Sementara untuk pengawasan terhadap perusahaan pengerah jasa akan dilakukan oleh Komite Pengawas Nasional yang terdiri dari Kemenakertrans, pengusaha, dan serikat pekerja. “Komisi ini akan bergerak sampai ke daerah agar kita bisa melakukan verifikasi,” kata Muhaimin. (WEBTORIAL)

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar
Wapres RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Tanggapi Luhut, Jusuf Kalla: Saya Tidak Mengerti Toxic

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla atau JK merespons pernyataan dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang mengingatkan u

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024