MK: Vonis Angie Mencederai Rasa Keadilan

Sidang Vonis Angelina Sondakh
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan vonis Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) untuk terpidana Angelina Sondakh adalah sudah sah. Namun, putusan hukuman penjara selama 4 tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta yang dijatuhkan bagi Mahfud, dirasa tidak adil.

"Saya membaca pernyataan-pernyataan masyarakat ini, ternyata keluar dari rasa keadilan," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat ditemui di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Minggu 13 Januari 2013.

Namun, menurut Mahfud keputusan menjatuhkan hukuman lebih ringan tujuh tahun dari tuntutan jaksa, 12 tahun, itu wewenang para hakim Tipikor.

"Ya kalau secara normatif itu kan kewenangan hakim jadi persilahkan," ujar Mahfud MD.

Melihat Vonis tersebut, Mahfud mengaku lumrah. Baginya keadilan dan hukum tidak selalu berjalan seirama.

"Keadilan dan hukum itu tidak selalu sama, secara hukum yang dihukum sudah sah, tetapi rasa keadilan hanya terasa belum terpenuhi," tegasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Bidang Hukum dari Fraksi PKS, Indra, menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis Angelina Sondakh, janggal. Menurut Indra, tuntutan jaksa hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp21 miliar dinilai cukup mengganjar Angie.

"Padahal, Angie dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menerima uang sebanyak Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta dari group Permai. Jadi rasanya janggal apabila, dinyatakan terbukti menerima uang, tapi tidak ada perintah pengembalian ke negara," kata Indra. (eh)

Selena Gomez Absen di Met Gala 2024, Ternyata Gara-gara Ini
David Corenswet dengan kostum baru Superman

David Corenswet Pamer Kostum Baru Superman

Berbeda dengan kostum sebelumnya, kostum terbaru superman kali ini dibuat terlihat kotor dan usang. Apa alasannya?

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024