Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi III DPR mulai melakukan seleksi calon Hakim Konstitusi pengganti Mahfud MD. Sebab, Ketua MK itu akan mengakhiri jabatannya pada 1 April 2013.
"Proses penggalian performance calon akan dilakukan melalui pembuatan makalah dan
fit and proper test langsung," kata Anggota Komisi III DPR Indra di Gedung DPR, Rabu 27 Februari 2013.
Baca Juga :
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
"Proses penggalian performance calon akan dilakukan melalui pembuatan makalah dan
Baca Juga :
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan pada hari ini diagendakan pembuatan makalah dari calon hakim konstitusi. Sementara uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan akan dilakukan minggu depan.
Lima calon yang mendaftarkan diri untuk memperebutkan kursi hakim konstitusi yang akan ditinggalkan Mahfud MD adalah Dr Lodewijk Gultom SH MH, Dr Patrialis Akbar SH MH, Prof Dr Arief Hidayat SH MS, Dr Sugianto SH MH, dan Dr Djafar Albram SH MH SE MM,Bsc.
"Dalam proses seleksi cakim (calon hakim) konstitusi ini saya mengimbau dan menyerukan publik atau masyarakat luas untuk berperan aktif mengawal proses
fit and proper test
dan memberikan masukan terkait dengan rekam jejak para cakim konstitusi tersebut," kata politisi PKS ini. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan pada hari ini diagendakan pembuatan makalah dari calon hakim konstitusi. Sementara uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan akan dilakukan minggu depan.