Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pajak. Tiga orang itu masing-masing berinisial PR, RT dan AH.
PR merupakan penyidik Ditjen Pajak Jakarta Pusat, RT adalah pihak swasta yang diduga perantara, sedangka AH merupakan seorang pengusaha.
Baca Juga :
Zulhas: Prabowo Dicintai Rakyat karena Ingin Melayani yang Kelaparan Lewat Makan Siang Gratis
PR selaku penyidik Ditjen Pajak diduga menerima suap dari AH melalui RT. Uang suap itu diduga mengurus pajak pribadi AH.
"AH ini wajib pajak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa 9 April 2013.
Hasil penelusuran VIVAnews, AH merupakan mantan pembalap motocross nasional di era 90-an.
Usai pensiun dari dunia balap, AH membuka usaha bengkel dan membuat sparepart motor dengan brand AHRS. Bengkel tersebut beralamat di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. (umi)
Halaman Selanjutnya
Hasil penelusuran VIVAnews, AH merupakan mantan pembalap motocross nasional di era 90-an.