MA: Peradilan Kasus Cebongan Harus Terbuka

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menegaskan bahwa semua proses peradilan di Indonesia harus digelar secara terbuka, termasuk peradilan militer.
Ada Lampu Jalan di Jakarta Bisa Terkoneksi sama Internet

"Semua peradilan itu boleh terbuka, militer juga terbuka. Yang tertutup itu adalah perkara-perkara kesusilaan dan perkara perceraian," ujar dia, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin 15 April 2013.
MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Untuk 11 oknum prajurit Kopassus yang terlibat dalam kasus penyerangan LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, Hatta mengatakan oknum tersebut harus diadili di pengadilan militer yang terbuka untuk umum.
Aksi Sopir Pikap Ini Dipuji Warganet, Berani Hadang Dua Bus Lawan Arus

"Ya diajukan ke pengadilan militer, karena kebetulan masih aktif militer. Persidangan itu tak perlu khawatir, tidak mungkin ditutup," ungkap dia. 

Hatta menilai, pelanggaran yang dilakukan oleh 11 oknum Kopassus bukan termasuk kategori pelanggaran etik yang harus disidangkan secara tertutup. "Kalau pelanggaran kode etik itu tertutup, tetapi kalau pidana itu terbuka," kata dia menegaskan. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya