Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sempat melarang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahwa mobil yang terparkir di kantor DPP, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Namun, Ketua Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid membantah bahwa partainya melawan KPK.
Bahkan, menurut dia, PKS selama ini telah mendukung KPK. "Ketika ada revisi (UU KPK), pimpinan PKS menolak revisi UU itu yang dinilai membonsai kewenangan KPK. Sikap kami jelas," kata Hidayat di ruangan kerjanya, Rabu 8 Mei 2013.
Menurut Hidayat, seperti yang disampaikan oleh pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru, KPK saat itu tidak membawa surat perintah penyitaan terhadap mobil itu.
Saat ditanya soal surat penugasan itu, kata Hidayat, KPK tidak bisa menunjukkan surat penugasan. Sekuriti DPP PKS meminta penyidik kembali keesokan harinya dengan membawa surat perintah penyitaan.
"Sampai Selasa sore, surat itu tidak dibawa. Yang dibawa adalah surat untuk Ketua Majelis Syuro (Hilmi Aminuddin) dan Presiden PKS (Anas Matta). PKS tidak akan menghalangi, silakan ambil mobil itu," ujar dia.
Supaya tidak terjadi kehebohan, kata Hidayat, mengapa KPK tidak membawa surat dan menyebutkan mobil mana saja yang akan disita. Kalau ada surat, Hidayat yakin tidak akan ada masalah.
"Ketika Pak LHI didatangi oleh KPK, dan menyampaikan surat penahanan, apa kami melakukan perlawanan, pencegahan, atau hal-hal yang dibayangkan?"
Lalu mengapa PKS menggembosi ban mobil itu? "Agar tidak dibawa keluar oleh siapapun. Agar tidak timbul masalah baru," kata dia. (sj)
Halaman Selanjutnya
"Sampai Selasa sore, surat itu tidak dibawa. Yang dibawa adalah surat untuk Ketua Majelis Syuro (Hilmi Aminuddin) dan Presiden PKS (Anas Matta). PKS tidak akan menghalangi, silakan ambil mobil itu," ujar dia.