TKI Selundupkan Heroin Senilai Semiliar Lebih dari Malaysia

Oknum TKI yang menyelundupkan heroin dari Johor Baru, Malaysia ke Batam
Sumber :
VIVAnews - Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polresta Barelang, Batam, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis heroin di Batam yang dipasok oleh dua orang TKI dari Johor Bahru, Malaysia. Polisi setempat memperkirakan barang haram itu senilai lebih dari Rp1 miliar.
Top Trending : Pengalaman Tinggal Dekat Landasan Udara hingga Anak Kiai Sering Open BO Waria

Pengungkapan berawal dari tertangkapnya Jhon Afrianto Damanik (23) kurir heroin di depan Perumahan Pemko, Batam Centre, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan heroin seberat 46,6 gram yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam bungkus rokok.
Profil Epy Kusnandar, Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Ditangkap karena Kasus Narkoba

"Penangkapan berawal dari infomasi masyarakat dan pengembangan anggota di lapangan," kata Wakasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Jefry Syam, pada Senin 3 Mei 2013.
Lolos Timbang Badan, Angga vs Supriandi Saling Jatuhkan Mental Jelang One Pride MMA 78 di GBK

Dari pengembangan kasusnya, selang beberapa lama petugas kemudian berhasil menangkap Heriawan (26) dan Mulyadi (23), dua TKI di Perumahan Pemko dan mengamankan 406 gram heroin yang disimpan dalam boneka kucing plastik dan dikemas dalam enam plastik transparan.

"Hasil uji lab heroin ini kualitas nomor satu dan selama ini banyak berasal dari Malaysia, ditaksir nilai barang lebih dari satu milyar," terang Jefri.

Menurut pengakuan kedua TKI, barang haram itu ditemukan diatas kapal saat mereka pulang dari Malaysia, saat menumpang speed boat penyeludup TKI dari Malaysia yang masuk di Pelabuhan Tanjung Bemban, Nongsa.

Kedua TKI itu kemudian mencoba memasarkan heroin ini di Batam dengan menggunakan jasa Jhon Afrianto, namun malang bagi pelaku sebab dia malah bertransaksi dengan petugas Satnarkoba Polresta Barelang dan berhasil mengungkap kasus ini.

"Kami tak tahu kalau itu heroin, kami baru coba-coba saja dan menyuruh Jhon untuk menjual barang itu," kata Heriawan.

Pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (ren)

(Laporan: Hendra Zaimi/Batam)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya