Hakim Tidak Terima Praperadilan Antasari Azhar

Antasari Azhar mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar terhadap Polri, Jumat 14 Juni 2013. Menurut Hakim tunggal Didik Setiyo Handono, Antasari tak punya bukti kuat.

"Praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Didik Setiyo Handono saat membacakan putusan.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Dalam pertimbangannya, Hakim Didik mengatakan, tak ada satu surat pun yang bisa membuktikan bahwa kepolisian sudah menghentikan proses pengusutan atas laporan yang pernah dilayangkan Antasari. Menurut Didik, permohonan Antasari itu bisa dikabulkan bila ada surat penghentian penyidikan.

Sebelumnya, Antasari menggugat Mabes Polri karena dinilai tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran UU ITE yang dia laporkan, terkait pesan singkat (SMS) bernada ancaman yang dikirim dari ponsel Antasari ke Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Terpopuler: Sakit yang Diidap Parto sampai Syifa Hadju Pernah Diperingatkan oleh Raffi Ahmad

SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009 hingga Antasari dipidana . Adapun isi SMS itu adalah: Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.

Antasari bersikukuh tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya  ke telepon seluler milik Nasrudin.

Semula, Antasari berharap, pengusutan SMS itu bisa ia jadikan novum bagi peninjauan kembali kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Rizky Nazar Angkat Bicara Soal Dugaan Selingkuh, Beberkan Hal Ini

Para saksi praperadilan

Dalam sidang praperadilan sebelumnya, sejumlah saksi telah memberikan keterangan. Di antara para saksi adalah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ahli IT Agung Harsoyo, dan adik Nasrudin, Andi Syamsuddin Iskandar.

Para saksi itu mengaku tidak pernah melihat isi SMS bernada ancaman yang disebut dikirim Antasari pada korban pembunuhan, Nasrudin Zulkarnaen.

Sementara Polri menyatakan, kasus itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Mabes Polri AKBP W Marbun menegaskan, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum pernah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Penyidik mengaku kesulitan karena tidak ada alat bukti yang cukup untuk melakukan penyelidikan. Sebab, bukti berupa ponsel jenis Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin, diduga masih dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (umi)

Hyoyeon Girls Generation saat menggunakan kebaya Bali - Sunber Foto tangkapan layar Instagram @xosone_ss

Syuting Tak Berizin, Artis dan Kru Variety Show Pick Me Trip In Bali Diperiksa Imigrasi Ngurah Rai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap 31 WNA asal Korea Selatan dan 1 WNI dalam pembuatan film reality show' Pick Me Trip in Bali'.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024