Rektorat UI Tak Percaya Wakil Rektor Korupsi

Sekretaris Rektorat Universitas Indonesia, Ketut Surajaya
Sumber :
  • Zahrul Darmawan/VIVAnews
VIVAnews -
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Rektor II Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan informasi teknologi perpustakaan Universitas Indonesia.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
      
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Sekretaris Rektorat UI, Prof. Dr. I Ketut Surajaya, Jumat 14 Juni 2013, mengaku kaget dengan penetapan Tafsir sebagai tersangka. Dia yakin Tafsir tidak bersalah. "Tafsir itu teman saya. Saya kenal baik dengan dia. Secara insting, saya yakin dia tidak bersalah apalagi sampai mengambil uang," katanya.

"Mungkin ada kesalahan saat penandatanganan atau lain sebagainya," Ketut menambahkan.

 

Meski begitu, kata Ketut, pihak kampus tidak akan melakukan intervensi atas kasus tersebut. Namun pihaknya siap memberikan bantuan hukum terhadap Tafsir, yang masih berstatus sebagai salah satu pejabat di kampus kuning itu. "Biar bagaimanapun kan dia salah satu pejabat di kampus ini," katanya.

     

Proyek senilai Rp21 miliar itu diduga ada mark up atau penggelembungan yang mengakibatkan kerugian negara. Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 40 orang. Sebagian besar adalah pegawai UI. Salah satu yang diperiksa yaitu mantan Rektor UI, Gumilar Rusliwa Soemantri.


Pihak civitas akademika UI pun pernah melaporkan kasus ini ke KPK dengan melampirkan laporan terkait pembangunan perpustakaan pusat UI.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, KPK ternyata tidak hanya mengusut kasus pengadaan IT di perpustakaan UI. Sebab, KPK juga menerima laporan mengenai pengadaan proyek lain di kampus negeri ternama itu, yang kini masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya