Pemerintah Berikan Remisi 648 Napi Anak

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVAnews
Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL
- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 648 anak yang ditahan di lembaga pemasyarakatan atau tahanan karena terlibat masalah hukum. Pemberian remisi ini bertepatan pada peringatan Hari Anak Nasional 2013.

Penjualan Sepeda Motor April 2024 Anjlok 28 Persen

Dari 648 anak yang mendapat remisi, ada 641 anak yang masih menjalani pidana dan ada 7 anak langsung bebas karena habis masa pidananya. Pemberian remisi terhadap napi anak adalah kebijakan baru Pemerintah di tahun 2013.
125 Ribu Orang Tinggalkan Jakarta pada Libur Long Weekend, KAI Tambah Armada Kereta Api


"Ada 641 anak mendapatkan remisi anak I dan masih menjalani pidana dan tujuh anak langsung bebas," kata Muhammad Sueb, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada acara 'Standarisasi Pemenuhan Hak Anak Dalam Sistem Pemasyarakatan Pada Peringatan Hari Anak Nasional 2013.'


Pemberian remisi untuk mendukung upaya pemenuhan hak anak demi kebaikan dan masa depan generasi bangsa. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 21 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan bebas bersyarat.


"Sesuai Pasal 19 ayat (2) menyebutkan, pemberian remisi anak bertujuan agar anak yang dikurung masalah pidana dapat segera bebas demi kepentingan masa depan anak," terangnya.


Berdasarkan data SMS Gateway Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Juni 2013, terdapat 2.209 tahanan anak. Sebanyak 3.541 narapidana anak dan 1.243 klien anak yang menjalani pidana di lapas dan rutan.


"Umumnya mereka terlibat kasus pencurian, asusila, narkotika dan kriminal lainnya," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya