Majelis Kehormatan MK Segera Periksa Hakim Konstitusi Lain

Ruang Ketua MK Disegel KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Setelah Sebulan, Jenazah Terakhir Korban Runtuhnya Jembatan Baltimore Ditemukan
- Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim konstitusi lain. Hakim yang diperiksa adalah mereka yang ikut menangani dua perkara sengketa Pilkada yang menjerat Ketua MK non aktif Akil Mochtar.

Insiden Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Disiram Air Keras, PSSI: Kami Turut Prihatin

"Jadi di MK itu kalau ada kasus
Dekranas Optimis Lestarikan Kerajinan Nasional Bisa Bantu Dongkrak Ekonomi
ya (yang periksa) Majelis Kehormatan. Kalau tak ada ya masyarakat yang mengawasi," kata Patrialis di Kantor KPK, Kamis, 3 Oktober 2013.


Mantan Menteri Hukum dan HAM ini belum dapat menyebutkan kapan Majelis Kehormatan memeriksa majelis hakim konstitusi yang menangani perkara tersebut. Yang pasti kata Patrialis, majelis hakim akan segera diperiksa.


KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak Banten.


Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka suap sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas bersama anggota DPR Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan Pengusaha Cornelis Nalau.


Sedangkan tersangka untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar, Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang Advokat Susi Turandayani.


Akil, Chairun Nisa dan Susi Turandayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya