Idap Kanker, Koruptor Lahan Kuburan Meninggal

Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher
Sumber :
  • ANTARA/Gontang
VIVAnews
Projo: Prabowo Menjabat Sepuluh Tahun dan Gibran Sepuluh Tahun menuju Indonesia Emas
- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher meninggal di rumah sakit Dharmais, Jakarta, Selasa malam, 22 Oktober 2013. Iyus merupakan terdakwa kasus suap pengurusan ijin lahan pemakaman bukan umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis, Simak Cara Daftarnya dan Ini Berkas yang Harus Disiapkan

"Iya benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan kabar meninggalnya Iyus Djuher di kantornya, Rabu 23 Oktober.
Nikita Mirzani Didatengin Keluarga Pacar saat Ulang Tahun, Bakal Segera Menikah?


Priharsa belum dapat memastikan penyebab meninggalnya Iyus Djuher. Ia hanya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan jatuh sakit dan langsung dibawa ke rumah sakit kanker Dharmais, Jakarta. Namun menurut informasi yang dihimpun, Iyus meninggal karena mengidap kanker hati dan pendarahan otak.


Politikus Demokrat meninggal saat kasusnya bergulir di persidangan. Bahkan Ia sudah sempat dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung pada 13 Juli 2013. Dan saat itu pula, KPK telah memindahkan tempat penahanan Iyus yang semula di rutan KPK, dipindah ke rutan Kebon Waru, Bandung.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Untuk pihak pemberi, Syahrul Sampurna Jaya, Nana, dan Sentot, dijerat pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp800 juta. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya