Idap Kanker, Koruptor Lahan Kuburan Meninggal

Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher
Sumber :
  • ANTARA/Gontang
VIVAnews
- Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher meninggal di rumah sakit Dharmais, Jakarta, Selasa malam, 22 Oktober 2013. Iyus merupakan terdakwa kasus suap pengurusan ijin lahan pemakaman bukan umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


"Iya benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan kabar meninggalnya Iyus Djuher di kantornya, Rabu 23 Oktober.


Priharsa belum dapat memastikan penyebab meninggalnya Iyus Djuher. Ia hanya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan jatuh sakit dan langsung dibawa ke rumah sakit kanker Dharmais, Jakarta. Namun menurut informasi yang dihimpun, Iyus meninggal karena mengidap kanker hati dan pendarahan otak.


Politikus Demokrat meninggal saat kasusnya bergulir di persidangan. Bahkan Ia sudah sempat dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan kurungan. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung pada 13 Juli 2013. Dan saat itu pula, KPK telah memindahkan tempat penahanan Iyus yang semula di rutan KPK, dipindah ke rutan Kebon Waru, Bandung.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Jordi Jenguk Sarwendah, Hubungannya dengan Ruben Onsu Kembali Dipertanyakan

Untuk pihak pemberi, Syahrul Sampurna Jaya, Nana, dan Sentot, dijerat pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Warung Madura di Denpasar Buka 24 Jam, Jayanegara: Jaga Ketertiban Jika Sepi Istirahat


Pemkab Garut Berlakukan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Selama 14 Hari
Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. KPK mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp800 juta. (sj)
Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak saat pamitan karena masa jabatannya sebagai Gubernur Jatim berakhir. (Humas Pemprov Jatim)

Ingin Duet Lagi di Pilkada Jatim, Khofifah Akui Merasa Nyaman dan Produktif bersama Emil

Khofifah Indar Parawansa mengakui merasa nyaman dan produktif bersama Emil Elestianto Dardak sehingga dia memohon doa restu untuk kembali berproses dalam Pilkada Jatim.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024