Tiba di KPK, Majelis Kehormatan MK Siap Periksa Akil

Majelis Kehormatan MK
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews -
Kampus-kampus di Amerika Serikat Banyak Demo, PM Israel Merasakan Ini
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK MK) siap memeriksa Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat 25 Oktober 2013. Empat majelis kehormatan MK itu tiba bersamaan di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi

Tak banyak komentar dari para majelis kehormatan MK setibanya di gedung lembaga anti rasuah itu.
Megawati Panaskan Mesin Politik PDIP, Pimpin Konsolidasi untuk Pilkada 2024


Ketua Majelis, Harjono mengaku akan memeriksa Akil Mochtar di Gedung KPK. Pemeriksaan Akil Mochtar akan berlangsung tertutup, hal itu merupakan kesepakatan antara KPK dan majelis kehormatan MK.


"Karena diizinkannya tertutup. Jadinya tertutup," kata Harjono. Keempat majelis kehormatan MK itu tak banyak bicara, mereka langsung masuk ke dalam gedung.


Sebelumnya, KPK pernah menyatakan keberatan jika pemeriksaan terhadap Akil Mochtar berlangsung terbuka. KPK akan memberikan izin sepanjang pemeriksaan berlangsung bertutup.


Di samping itu, KPK juga meminta penyidik ikut hadir dalam sidang kode etik tersebut. Meski dihadiri penyidik, Juru Bicara KPK Johan Budi membantah, KPK ikut mengintervensi pemeriksaan majelis kehormatan MK. "Jadi tidak ada campur tangan penyidik," ujarnya.


KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka setelah tertangkap tangan menerima suap sebesar Rp4 miliar. Dengan rincian, Rp3 miliar dari kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas. Sisanya, Rp 1 miliar diterimanya dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak.


Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau untuk kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.


Sedangkan untuk kasus suap sengketa Pilkada di Kabupaten Lebak, Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka bersama Pengusaha Tubagus Chaery Wiradana dan seorang advokat Susi Turandayani.


Akil, Chairun Nisa dan Susi Tur Andayani sebagai pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, atau Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Sementara Hambit, Cornelis Nalau dan Tubagus Chaery sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya