2014, Cuti Bersama Tidak Berlaku Bagi Guru dan Dosen

Dosen dan mahasiswa
Sumber :
VIVAnews -
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Mulai tahun depan, cuti bersama tidak berlaku lagi bagi pengawai negeri sipil (PNS) yang berprofesi sebagai guru dan dosen.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Hal ini tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar dengan nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Ketentuan cuti bersama tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Azwar, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.


Selain itu, cuti bersama ini juga diberlakukan dengan aturan khusus bagi PNS-PNS yang bekerja melayani publik, seperti di rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, dan lain-lain.  "Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Azwar.


Secara khusus, Menteri PAN-RB juga meminta para menteri dan pucuk-pucuk pimpinan berbagai instansi pemerintahan mengawasi pelaksanaan cuti bersama ini. Apabila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, ia berharap hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya