Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengapresiasi putusan Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh, terpidana suap terkait pengurusan anggaran dua kementerian. Dengan vonis Angelina yang biasa disapa Angie itu, Abraham ingin semua koruptor bertobat.
"Kami ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar orang tidak berpikir untuk korupsi lagi," kata Abraham usai menghadiri Pelantikan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 21 November 2013.
"Kami ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar orang tidak berpikir untuk korupsi lagi," kata Abraham usai menghadiri Pelantikan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 21 November 2013.
Menurut Abraham, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memberi rasa keadilan. "KPK mengapresisasi. Putusan itu sudah mencerminkan keadilan dalam masyarakat," ujarnya.
Selain menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, MA juga memerintahkan Angie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,350 juta. Apabila uang ini tidak dibayar, Angie harus mendekam di balik bui lebih lama lagi, 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pada pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. (adi)
Halaman Selanjutnya
Menurut Abraham, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memberi rasa keadilan. "KPK mengapresisasi. Putusan itu sudah mencerminkan keadilan dalam masyarakat," ujarnya.