Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengapresiasi putusan Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh, terpidana suap terkait pengurusan anggaran dua kementerian. Dengan vonis Angelina yang biasa disapa Angie itu, Abraham ingin semua koruptor bertobat.
"Kami ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar orang tidak berpikir untuk korupsi lagi," kata Abraham usai menghadiri Pelantikan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 21 November 2013.
Baca Juga :
Salim Said Tokoh Pers Nasional Meninggal Dunia
Sebelumnya, pada pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. (adi)
Indodax Kasih Bukti Investasi Aset Kripto Makin Diminati Milenial hingga Generasi Z
Investasi aset kripto di Indonesia dinilai telah menarik minat anak muda di era digital saat ini.
VIVA.co.id
18 Mei 2024
Baca Juga :