Ketua KPK: Vonis MA untuk Angie Cerminkan Keadilan

Angelina Sondakh, salah satu anggota DPR yang terjerat korupsi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengapresiasi putusan Mahkamah Agung terhadap Angelina Sondakh, terpidana suap terkait pengurusan anggaran dua kementerian. Dengan vonis Angelina yang biasa disapa Angie itu, Abraham ingin semua koruptor bertobat.


"Kami ingin setiap terdakwa korupsi itu putusannya memberi efek jera agar orang tidak berpikir untuk korupsi lagi," kata Abraham usai menghadiri Pelantikan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 21 November 2013.


Menurut Abraham, putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memberi rasa keadilan. "KPK mengapresisasi. Putusan itu sudah mencerminkan keadilan dalam masyarakat," ujarnya.
Pengakuan Pelatih Bali United Usai Dilibas Persib Bandung


Meninggal Dunia, Salim Said Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir
Selain menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara, MA juga memerintahkan Angie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,350 juta. Apabila uang ini tidak dibayar, Angie harus mendekam di balik bui lebih lama lagi, 5 tahun penjara. 

Salim Said Tokoh Pers Nasional Meninggal Dunia

Sebelumnya, pada pengadilan Tipikor tingkat pertama, Anggie divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor. Terdakwa korupsi anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas itu tetap divonis 4,5 tahun penjara. (adi)
Ilustrasi representasi mata uang kripto.

Indodax Kasih Bukti Investasi Aset Kripto Makin Diminati Milenial hingga Generasi Z

Investasi aset kripto di Indonesia dinilai telah menarik minat anak muda di era digital saat ini.

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024