Adik Luthfi Protes Anis Matta karena Sarankan Kader Minta Maaf

Luthfi Hasan di sidang pembacaan vonisnya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews - Adik Kandung Luthfi Hasan Ishaaq, Faisal Hasan Ishaaq, menyayangkan perkataan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Anis Matta yang menghimbau seluruh kadernya untuk meminta maaf terkait kasus korupsi yang melibatkan kader PKS. Termasuk kasus suap daging impor yang menyeret mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Sikap Anis Matta ini anomali buat gaya PKS selama ini, karena kalau menurut saya ia sudah tahu vonis dan kemudian ia menyatakan jadi seolah-olah memang entah apa yang dikejar, mungkin popularias atau penghitungan suara," ujar Faisal di Gedung KPK, Kamis 12 Desember 2013.
Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Faisal yang mewakili keluarga Luthfi, menyatakan keberatan dengan pernyataan Anis itu. Pernyataan itu dinilai kurang etis karena dikeluarkan sebelum vonis.
Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

"Kalau itu dinyatakan setelah vonis, mungkin buat kita tidak masalah kenapa itu dinyatakan sebelum vonis," imbuhnya.

Sebelumnya, kasus suap impor daging sapi yang menjerat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, ternyata tidak menyurutkan PKS untuk mengejar target tiga besar di Pemilu 2014. Presiden PKS Anis Matta bahkan meminta para kadernya untuk tak ambil pusing dengan tuduhan publik atas kasus tersebut.

"Kalau ada masyarakat yang bertanya mengenai kasus korupsi yang menimpa PKS, jangan jawab kasusnya. Tapi langsung saja minta maaf kalau kita salah," kata Anis Matta kepada ribuan kader PKS Jambi yang hadir di Atlantis Convention Centre Jambi, Selasa malam, 22 Oktober 2013.

Dengan meminta maaf seperti itu, Anis yakin masyarakat bisa memaafkan PKS. Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai langkah taubat PKS terhadap kesalahan yang pernah diperbuat.

Luthfi divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin 9 Desember 2013. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya