Penyuap Wa Ode Nurhayati Divonis 2 Tahun Penjara

Saksi kasu dugaan suap DPID, Haris Andi Surahman
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 18 Februari 2014, menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada politikus Partai Golkar, Haris Andi Surahman. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Andi Surahman dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp6,25 miliar terkait pengalokasian pengurusan penetapan penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Haris Andi Surahman selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan putusan.

Selain hukuman pidana, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Usai sidang, Andi Haris Surahman sujud syukur sebagai ekspresi kelegaan atas kasus yang menjeratnya.

Terima Kunjungan Dubes India yang Baru, Prabowo Dorong Peningkatan Kerjasama

Berlaku Sopan

Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yaitu, Haris berlaku sopan selama di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," kata hakim Amin.

Hakim memaparkan, tujuan pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011. Adapun uang yang diberikan Haris pada Wa Ode berasal dari Fadh El Fouz.

Majelis Hakim menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Atas tuntutan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya pikir-pikir. Begitu pula tim Jaksa Penuntut Umum. (ren)

Bintang Bayern Munich Ngamuk Usai Disingkirkan Real Madrid, Bongkar Aib Ronaldo
Penanganan Jemaah Haji Sakit di KKHI PPIH Mekkah

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

Pada saat berada di Tanah Suci mereka akan bertemu dengan orang-orang yang berasal dari berbagai negara di dunia yang mungkin juga mempunyai faktor risiko penyakit

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024