Jadi Tersangka Pencucian Uang, Anas Masih Sempat Guyon

Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, kembali diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya, Jumat 7 Maret 2014.

Jelang pemeriksaan sebagai tersangka, Anas tampak santai. Bahkan, suami Athiyyah Laila itu masih sempat bergurau setelah tahu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang pada Rabu lalu.

"Oh iya ada TPPU ya. Pencucian untung," kata Anas kepada para pewarta menjelang diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Anas banyak mengumbar senyum sesaat sebelum menjalani pemeriksaan hari ini.

Terkait kasus dugaan pencucian uang Anas, hari ini penyidik KPK juga memeriksa Pimpinan Kantor Layanan BNI lapangan Ros, Tebet, Eva Dwi Yulianti. Dia diperiksa sebagai saksi.

Menurut informasi, Eva diperiksa guna mengungkap aliran dana dari Muhammad Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin melalui mantan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara, Yulianis, beberapa kali mentransfer uang buat Anas.

Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik

Duit itu adalah gaji Anas sebagai komisaris yang diajak bekerja sama oleh Nazaruddin dengan membentuk PT Panahatan, salah satu anak perusahaan PT Anugrah Nusantara dan Grup Permai.

Kantor PT Panahatan dan PT Anugrah Nusantara saat itu berada di Wisma Permai, yang berlokasi Jalan K.H. Abdullah Syafei, Tebet, yang dulunya dikenal sebagai kawasan Lapangan Ros.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu lalu, KPK menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Anas dijerat pasal pencucian uang terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Anas dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau pasal 3 ayat 1 dan pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU yang diubah dengan UU, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (umi)

Terpopuler: Jogja Fashion Week 2024 Kembali Digelar hingga Fakta Vaksin AstraZeneca Bikin Geger
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan [dok. Kemenko Marves]

RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita

Menko Luhut tegaskan, Indonesia tidak perlu khawatir dengan ketatnya persaingan ekonomi global saat ini.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024