Sumber :
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi telah secara resmi menetapkan mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi Kejadian Luar Biasa tahun anggaran 2005 di Departemen Kesehatan.
"Setelah melakukan gelar perkara penyidik mempunyai 2 alat bukti cukup kemudian menetapkan SFS, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat 4 April 2014.
Baca Juga :
6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions
"Setelah melakukan gelar perkara penyidik mempunyai 2 alat bukti cukup kemudian menetapkan SFS, Menteri Kesehatan periode 2004-2009 sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat 4 April 2014.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
Terkait kasus ini, Siti Fadilah yang juga merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Siti Fadilah diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebelumnya, kasus ini sudah berjalan di kepolisian dan Siti Fadilah pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun kemudian kasus ini dilimpahkan kepada KPK.
"Kasus ini merupakan pelimpahan Mabes Polri, ini berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani KPK mengenai alkes," papar Johan.
Terkait kasus ini, Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena diduga terlibat penyelewengan anggaran negara melalui proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai lebih dari Rp15 miliar sekitar bulan April 2012 yang lalu.
Peran Siti dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran. Kerugian negara akibat penyelewengan ini sendiri ditaksir mencapai Rp6,1 miliar
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Terkait kasus ini, Siti Fadilah yang juga merupakan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Siti Fadilah diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.