Jokowi: Tidak Ada Perpanjangan Kontrak Freeport

Sumber :
  • ANTARA/ Spedy Paereng

VIVAnews - Presiden terpilih, Joko Widodo, memastikan tidak ada nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) soal perpanjangan operasional PT Freeport Indonesia hingga 2021.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini

Disampaikan Jokowi, sapaan Joko Widodo, kontrak freeport sendiri akan berakhir pada tahun 2021, kemudian apabila akan ada renegosiasi perpanjangan kontrak, harus dua tahun sebelum kontrak itu berakhir.

"Kan habisnya tahun 2021. Kenapa diperpanjang sekarang?" kata Jokowi, Jumat 25 Juli 2014.

Workshop Makin Cakap Digital, Membentuk Kesadaran Etika Berjejaring bagi Guru dan Murid Sorong Papua

Jokowi menuturkan, apabila akan ada pembicaraan tentang renegosiasi kontrak Freeport, itu harus dilakukan pada tahun 2019. 

Kata dia, sebelum waktu tersebut dirinya memastikan tidak akan ada perpanjangan kontrak untuk penambangan emas di Papua tersebut. Renegosiai perpanjang kontrak Freeport sendiri terakhir dilakukan pada era Presiden Soeharto.

Aplikasi Ini Bisa Bikin Penumpang Terhibur di Pesawat

"Tidak ada perpanjangan Freeport. Saya katakan habisnya kan tahun 2021. Itu diperpanjang 2 tahun sebelumnya. Jadi 2019 diperpanjangnya. Ini masih 5 tahun yang akan datang kok sudah ngurus itu," kata dia.

Jokowi menyebutkan, terkait dengan adanya informasi perpanjangan kontrak Freeport itu, dia belum berkomunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang masa jabatannya akan berakhir pada tanggal 20 Oktober 2014.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo menyebut nota kesepahaman atau MoU amandemen kontrak karya PT Freeport Indonesia bakal ditandatangani hari ini. Penandatanganan akan dilakukan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Sukhyar dengan pihak PT Freeport.

Susilo mengatakan penandatanganan amandemen dilakukan setelah adanya kesepakatan renegosiasi kontrak karya antara pemerintah Republik Indonesia dengan Freeport.

Dalam MoU itu tertuang enam poin renegosiasi yang telah disepakati. Pertama adalah pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Capaian renegosiasi kontrak itu juga dikabarkan sudah disampaikan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Dalam sidang kabinet yang berlangsung kemarin telah disampaikan perkembangan terbaru yakni sekitar 20 KK dan PKB2B telah menyepakati renegosiasi kontrak pertambangan.

"Termasuk Freeport yang kami sampaikan telah menyetujui renegosiasi. MoU ini jembatan sebelum tandatangan amandemen kontrak," kata Susilo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya