Gugat Kapolri, Antasari Kukuh SMS Ancaman Tak Pernah Terbukti

Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Erick Tanjung
VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan UU ITE terkait SMS gelap berisi ancaman pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, pada 2009 silam.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang H.R. Purwoto S. Gandasubrata, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 11 November 2014. 
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Sebelum sidang, di ruang tunggu tahanan, Antasari menceritakan gugatannya terhadap kepolisian. Menurut mantan Kejari Jakarta Selatan itu, dalam dakwaan dia disangkakan mengancam Nasrudin Zulkarnain yang jadi korban pembunuhan melalui SMS. Padahal, itu tidak pernah terbukti.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

"Tapi saat penyidikan saya tidak pernah ditanya soal SMS itu, tapi kok ada dalam dakwaan. Seharusnya penyidik mempertanyakan saat penyidikan," kata dia.

Antasari mengaku, hingga saat ini dia tidak bisa terima atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Sebab ia merasa dikorbankan dalam kasus ini. Ia pun yakin ada rekayasa hukum.

"Saya bingung, saya tidak pernah SMS, konteksnya tidak ada," kata Antasari.

Atas tuduhan itu, ketika dalam persidangan pada 2009, ia mengajukan untuk memanggil ahli dari ITB. Kemudian meminta Jaksa memperlihatkan bukti SMS itu, namun tidak pernah ditunjukkan.

"Tapi sampai hari ini tidak ada bukti SMS itu. Pada 2010 saya lapor ke Mabes Polri, kemudian didelegasikan ke Polda. Saya merasa polisi tidak serius menyidik kasus itu," ujarnya.

Perkara ini sebelumnya pernah digugat pada 2013 lalu, namun polisi tidak melakukan apapun untuk mencari pelaku penyalahgunaan ITE, yakni dengan mengusut siapa yang mengirim SMS gelap kepada Nasrudin Zulkarnaen. Namun gugatan yang pertama ditolak majelis hakim. []

SMS itu menjadi salah satu bukti yang dipakai Jaksa untuk menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin tahun 2009 hingga Antasari dipidana 18 tahun penjara. Adapun isi SMS itu adalah: Maaf Mas, masalah ini cukup kita berdua saja yang tahu. Kalau sampai ter-blow up, tahu konsekuensinya.

Antasari bersikukuh tidak pernah mengirim SMS itu ke Nasrudin dan menduga ada orang lain yang mengirimnya  ke telepon seluler milik Nasrudin. Semula, Antasari berharap, pengusutan SMS itu bisa ia jadikan novum bagi peninjauan kembali kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya