Menristek Dikti Minta PTN Kebut Serapan Anggaran

Tangani Pendidikan Tinggi, Tugas Menristek Baru Lebih Berat
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
RI Dibayangi Meningkatnya Persaingan Global, Luhut: Tak Ada yang Bisa Mendikte Kita
- Hingga penghujung tahun 2014, realisasi serapan anggaran Kementerian Pendidikan baru mencapai 72,27 persen dari total pagu anggaran Rp35,75 triliun. Akibatnya, ada uang senilai Rp9,92 triliun yang belum termanfaatkan.

Nathan Tjoe-A-On Paling Dipuji Netizen, Marselino Ferdinan Jadi Sasaran Kritik
"Karena itu saya ingatkan, tolong sisa anggaran ini diserap sebaik-baiknya. Karena masih ada sisa waktu hingga 31 Desember 2014. Jadi tolong dikejar dengan maksimal," ujar Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir di Gedung Dikti Kemendikbud, Jakarta, Rabu 19 November 2014.

Terpopuler: Jogja Fashion Week 2024 Kembali Digelar hingga Fakta Vaksin AstraZeneca Bikin Geger
Bila serapan rendah, lanjutnya, jelas akan mengganggu proses perancangan anggaran untuk APBN di 2015. Padahal, sisa waktu hanya menyisakan satu bulan.

"Rancangan APBN 2015 sudah harus rampung di akhir tahun ini. Sehingga, anggaran berikutnya di 2015 dapat lebih cepat dimanfaatkan. Kalau serapan masih seperti ini, tentu akan mengganggu rancangan anggaran berikutnya," ujar Nasir.

Namun begitu, ia mengingatkan, agar tidak terjadi benturan hukum di kemudian hari. Proses serapan di akhir tahun ini, tetap harus berpedoman dengan ketentuan. Sehingga selain memang benar dapat dimanfaatkan publik, tidak akan ada masalah yang melilit para pengguna anggarannya di kemudian hari.

"Saya minta cepat serap anggaran, tapi tetap hati-hati. Jangan nanti cepat-cepat justru bermasalah," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 126 rektor Perguruan Tinggi Negeri se Indonesia, mengadakan dialog khusus dengan Kemenristek Dikti, terkait persiapan rancangan anggaran untuk APBN 2015. Pertemuan perdana Nasir dengan Rektor se Indonesia tersebut, sekaligus mensosialisasikan perubahan nomenklatur untuk pemisahan Kemendikbud dan Dikti. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya