Ini Solusi Konflik Selama 34 Tahun di Taman Nasional Kerinci

Petani melihat getah pohon kemenyan
Sumber :
  • Antara/ Irsan Mulyadi
VIVA.co.id
Orang Rimba Ketakutan, Anaknya Tewas Terjangkit Hepatitis
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin Jambi menggagas peraturan daerah inisiatif untuk masyarakat hukum adat. Langkah ini diyakini bisa mengurai konflik antara warga dan negara dalam pengelolaan hutan di wilayah itu.

Sekjen AMAN: Banyak Masyarakat Adat Belum Dapat Pendidikan

"Ini upaya resolusi konflik masyarakat dengan kawasan (Taman Nasional Kerinci Seblat). Sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk mengelola hutan mereka sesuai dengan kearifan yang dimiliki  dan tentunya diakui negara,” kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Masyarakat Hukum Adat Marga Serampas Sudirman, Senin 25 Januari 2016.
Merayakan Pekan Masyarakat Adat Selama Tiga Hari di Jakarta


Di Merangin, khususnya warga dari Marga Serampas. Selama hampir 34 tahun sudah berkonflik dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS). Dimana sebagian wilayah kelola masyarakat dianggap masuk dalam kawasan hutan negara.


Upaya pengembalian lahan dan pembagian zonasi pun sudah dilakukan. Namun tetap konflik tak pernah tuntas. Penetapan kawasan TNKS pun akhirnya tetap dinilai menjadi masalah bagi masyarakat karena menghilangkan sumber penghidupan masayarakat.


Manajer Komunikasi Komunitas Konservasi Indonesia-Warsi Rudi Syaf mengapresiasi keinginan DPRD setempat terkait rencana tersebut. Langkah itu menurutnya sudah sejalan dengan amanah undang-undang untuk mengakui hak masyarakat adat.


Tak cuma itu, ia meyakini dengan pengakuan itu juga akan membantu komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi karbon sebagaimana amanat dalam konferensi perubahan iklim di Paris Prancis beberapa waktu lalu.


“Secara langsung ini juga akan berkontribusi pada pencapaian tujuan nasional dalam salah satunya target presiden Jokowi untuk menurunkan emisi karbon senilai 29 persen pada tahun 2030 nanti,” kata Rudi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya