Jero Wacik Divonis 4 Tahun Bui: Terima Kasih Pak SBY

Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin

VIVA.co.id - Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp150 juta kepadanya.

Kendati masih pikir-pikir, Jero menilai bahwa putusan majelis hakim ini merupakan hasil maksimal. Mengingat vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Begini Awal Mula Kasus Korupsinya

Bahkan pidana uang pengganti yang dijatuhkan hakim, yakni Rp5,07 miliar jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu uang pengganti sekitar Rp18,7 miliar.

"Menurut saya ini hasil maksimal yang sementara kami dapat, bahwa perjuangan kami membela diri dengan saksi-saksi banyak dipertimbangkan majelis hakim," kata Jero, usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.

Jero sempat mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla (JK) yang telah mau menjadi saksi meringankan baginya.

"Terima kasih Pak SBY, Pak JK hadir sebagai saksi meringankan. Pertimbangan Pak SBY atas kinerja saya sebagai menteri juga dipertimbangkan," kata Jero.

Terkait putusan, Jero menyoroti mengenai pertimbangan hakim yang menyebut bahwa kesalahannya adalah kurang pengawasan kepada anak buahnya.

"Itu melegakan saya juga kalimat itu, bukan kesalahan saya, tapi karena saya kurang kontrol ke anak buah. Pelajaran buat saya, menteri lain juga agar bisa mengontrol anak buah dengan baik," kata Jero.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Direktur Utama nonaktif PT Taspen (persero) Antonius N. S. Kosasih soal dugaan kasus korupsi investasi fiktif.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024