Selundupkan Ribuan Benih Lobster, Santoso Ditangkap

Santoso (39), saat digelandang Polda Jawa Timur, Jumat (22/4/2016). Santoso disangkakan atas kasus penyelundupan bibit lobster.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Santoso (39), diamankan kepolisian daerah Jawa Timur, Jumat 22 April 2016. Ia disangkakan atas kasus penyelundupan ribuan benih lobster.

Puasa Tak Halangi Tim Operasi Tinombala Buru Santoso

"Kasus ini diungkap hasil kerjasama Balai Karantina dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur," kata Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi I Putu Yuni.

Bisnis ilegal yang dilakukan warga Perum Citra, Lakarsantri Surabaya itu terkuak berkat informasi adanya pengiriman benih lobster dari Pangandaran Jawa Barat menuju Surabaya lewat jalur darat ke Terminal Bus Purbaya Bungurasih.

Bulan Ramadan Waktu yang Tepat Santoso Menyerah

Informasi itu ternyata benar. Petugas mengendus dua kurir Santoso yang mengambil dua kotak sterofom di terminal. Setelah diperiksa, isinya benih lobster. "Total yang kami amankan sebanyak 4.800 benih lobster. Tersangka dan barang bukti diserahkan Balai ke Karantina ke Polda," kata Putu.

Pengakuan Santoso, bisnis tak berizin itu sudah dijalankannya sejak lima tahun lalu. Setelah barang diterima, tersangka lalu mengemasnya ke dalam toples berisi air. Setiap toples berisi 100-200 benih lobster. "Toples lalu disterofom dan dimasukkan ke koper agar tidak terdeteksi detektor," kata Putu.

TNI Ajak Anggota Teroris Santoso Nyangkul Sawah

Setiap ekor, tersangka Santoso membanderol benih lobsternya Rp40 ribu. Sebulan, ia bisa mengirim sampai empat kali. Dalam sebulan, tersangka bisa meraup untung sampai Rp400 juta. "Mengirimnya bisa empat kali, bisa kurang dari itu. Tergantung musim," kata Putu.

Selama ini, lanjut dia, tersangka Santoso memasarkan dagangannya di daerah-daerah luar Jawa. Masih didalami apakah juga dikirim ke luar negeri. Sebab, selain melalui jalur laut, tersangka terkadang mengirim melalui jalur udara. "Masih dikembangkan," ucapnya.

Bisnis tersangka dinilai melanggar karena, selain merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut, juga tidak memiliki izin. "Perbuatan tersangka melanggar Pasal 86 dan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," kata Putu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya