Otak Pembunuhan Salim Kancil Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang perkara pembunuhan Salim Kancil di Pengadilan Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepala Desa Selok Awar-awar (nonaktif), Kecamatan Pasirian, Hariyono dan anak buahnya, Mat Dasir, lolos dari tuntutan hukuman mati.

Bupati Lumajang Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan Salim Kancil

Jaksa hanya menuntut dua terdakwa pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil itu dengan penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Dodi Emil Ghazali dalam sidang yang digelar di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini, Kamis 19 Mei 2016.

Singgung Salim Kancil di YouTube, Bupati Lumajang Diperiksa Polisi

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya nyawa korban," kata Jaksa Dodi, saat membacakan tuntutan.

Dodi mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Unsur perencanaan diketahui, di antaranya, dari sejumlah bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Bupati Lumajang Dilaporkan ke Polisi gara-gara Video Youtube

Meski lolos dari tuntutan mati, Hariyono tetap keberatan atas tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa.

"(Tuntutan) itu tidak sesuai. Saya tidak pernah menyuruh untuk membunuh, tidak pernah merencanakan," ujar Hariyono, saat digiring petugas menuju ruang tahanan pengadilan.

Disebutkan dalam dakwaan, Hariyono merupakan pengelola tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, saat menjabat kepala desa.

Untuk memuluskan tambang, ia mengerahkan anak buahnya yang diketuai Mat Dasir. Tambang itu diprotes oleh beberapa aktivis antitambang, di antaranya Salim Kancil dan Tosan.

Pada 26 September 2016, Salim Kancil dan Tosan dikeroyok oleh puluhan orang protambang. Salim Kancil tewas, Tosan kritis. Hariyono diduga menjadi otak aksi sadistik tersebut. Total 37 orang jadi terdakwa dalam perkara ini. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya