Norma Baru UU ITE Berpotensi Redam Kebebasan Ekspresi

naskah revisi UU ITE hilang
Sumber :
  • Twitter/@suratedaran

VIVA.co.id – Pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh DPR sudah di tingkat Panitia Kerja. Namun, tidak ada perubahan signifikan terjadi dalam draf revisi itu, bahkan berpotensi bisa redam kebebasan berekspresi.

Koalisi Masyarakat Kecewa Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas Prioritas

Demikian menurut Wahyudi Djafar, peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. "Ancaman pidana empat tahun dan denda Rp750 juta, dan mengacu KUHP sesuai permintaan Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika)," kata Wahyu kepada VIVA.co.id usai diskusi Gema Demokrasi di Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

Masalah justru dia lihat akan terjadi pada penambahan norma baru mengenai cyber bullying. Menurutnya, aturan ini akan memperkeruh suasana dan membuat kebebasan ekspresi dalam media sosial atau internet semakin terbatas. "Ini malah jadi kekhawatiran baru, ketika defenisi cyber bully tidak clear, maka dalam prakteknya itu juga bisa menciptakan ketidakpastian hukum," tegas Wahyu. 

Soal Revisi UU ITE, Ini Respons Nikita Mirzani hingga IRT

Sebab masalah cyber bully jika tidak memiliki definisi yang jelas, justru akan memperkuat persepsi bahwa revisi undang-undang ini tidak memberikan perlindungan lebih baik terhadap kebebasan berekspresi.

"Tapi malah jadi instrumen bagi orang-orang tertentu untuk memidanakan pihak lain," kata Wahyudi. 

Gerindra Dukung Usul Jokowi Revisi UU ITE, Begini Catatannya

Terutama dengan ancaman pidana tindakan cyber bullying, disamakan dengan pencemaran nama naik dan penghinaan, yaitu penjara empat tahun dan denda Rp750 juta.

(ren)

Menko Polhukam Mahfud MD

Revisi UU ITE, Pelaku Video Mesum Tidak Lagi Dijerat

Revisi UU ITE atur jeratan hukum terhadap pihak penyebar konten. Pelaku asusila bisa dijerat UU Pornografi.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2021