KPK Geledah Gudang Bulog Padang Terkait Suap Irman Gusman

ilustrasi penggeledahan oleh KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gudang gula di Padang, terkait kasus dugaan suap Ketua DPD, Irman Gusman. Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. 

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

"Dari dua tempat tersebut, penyidik membawa dokumen dan alat elektronik," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Senin 19 September 2016

Tak cuma itu, menurut Yuyuk, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi di Padang. Mereka, yakni tiga pegawai Xaveriandy dan satu orang pihak swasta. 

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

"Tiga pegawai tersangka XS dan satu orang pihak swasta di Padang," kata Yuyuk. 

Seperti diketahui, pada Sabtu dini hari, 17 September 2016, Irman Gusman dicokok satuan tugas KPK. Dia diamankan, karena menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, serta Jaksa Farizal terkait pengaturan kuota impor gula di Bulog.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah intens menjalani pemeriksaan, Sabtu kemarin, keempatnya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Irman sebagai penerima, sedangkan tiga orang lainnya diduga sebagai pemberi suap. (asp)

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017