Mantan Dirjen Dukcapil jadi Tersangka Korupsi e-KTP

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Andrea Asih

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman, sebagai tersangka proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis (e-KTP).

Periksa Dirut PT Taspen Nonaktif, KPK Bocorkan Statusnya Sudah Tersangka

Penyidik KPK menduga Irman menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proyek senilai Rp6 triliun itu. 

"Penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan IR (Irman) selaku Dirjen Dukcapil sebagai tersangka," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 30 September 2016.

Irman sendiri dalam proyek e-KTP ketika itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran. Dia diduga bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sugiharto melakukan perbuatan melawan hukum sehingga proyek tersebut mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp2 triliun lebih. 

"Atas perbuatan tersangka IR dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Yuyuk.  
 

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Subandi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Sidoarjo
Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024