Daftar Laporan Penipuan Dimas Kanjeng

Ilustrasi/Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti yang diduga menjadi alat penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi kepada para korbannya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia mencatat telah ada empat laporan masuk terkait dugaan penipuan yang dilakukan pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi.

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Laporan itu masuk di Bareskrim Polri dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, dengan total kerugian akibat penipuan Dimas Kanjeng mencapai Rp227,33 miliar.

"Empat sudah diterima laporannya, ada dua lagi menyusul akan membuat laporan. Yaitu, dari Probolinggo dan dari Surabaya Tanjung Perak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, Senin 3 Oktober 2016.

3 Tips Ini Bisa Buat Kamu Terhindar dari Penipuan Investasi

Secara rinci, untuk laporan penipuan di Bareskrim Polri, total kerugian tercatat mencapai Rp25 miliar. Sementara itu, untuk tiga laporan yang masuk di Polda Jawa Timur, masing-masing yakni berjumlah Rp830 juta, lalu Rp1,5 miliar, dan dari Makassar sebesar Rp200 miliar.

Marwah Daud diperiksa

BTN Ajak Nasabah Tempuh Jalur Hukum Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan

Dibagian lain, Kepolisian juga memastikan akan ikut memeriksa Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Marwah Daud Ibrahim. Mantan Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Anggota DPR dua kali periode itu akan dimintai keterangannya terkait dugaan penipuan yang dilakukan Taat Pribadi.

"Jadi, bagian dari pengembangan penyelidikan siapa saja yang terkait dengan saudara Taat Pribadi akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui sejauh mana ketelibatan, keterkaitan pengurus padepokan," kata Martinus.

Kepolisian Daerah jawa Timur, memang telah menetapkan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai tersangka penipuan. Penyidik mengaku telah mengantongi dua alat bukti cukup untuk menjerat Taat Pribadi.

Penetapan status tersangka ini telah diturunkan sejak Jumat lalu, 30 September 2016. "Setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menemukan dua alat bukti cukup, Taat Pribadi, atau Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka penipuan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya