KPK: Kasus Maxpower Libatkan Uang Bernilai Besar

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi bahwa kasus Perusahaan asal Amerika Serikat, Maxpower, turut melibatkan pejabat di Indonesia. Bahkan dijelaskan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, berdasarkan informasi yang diterima lembaganya, kasus ini melibatkan uang dalam jumlah besar. 

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika, kasus ini melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar, dan ini jadi kewenangan KPK," kata Laode di Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2016.

Menurut Laode, otoritas di AS mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengusut kasus ini. Pimpinan KPK, kata Laode, rencananya akan terbang ke AS untuk bertemu para pihak berwenang di Federal Bureau of Investigation.

AirAsia Indonesia Bukukan Pendapatan Rp 6,62 Triliun pada Tahun 2023

"Mungkin dua minggu ke depan Pak Agus dan Pak Saut, insya Allah akan ke FBI mempererat kerja sama. Karena kasus korupsi juga semakin transnasional (lintas negara)," ucap Laode. 

Sebelumnya Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, tengah menggelar investigasi terhadap Standard Chartered PLC, atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. 

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Berdasarkan internal audit yang dilakukan terhadap MAXpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara ini menunjukkan adanya dugaan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.

Standard Charterd mulai membeli saham MAXpower pada 2012, dan baru tahun lalu menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar US$60 juta. Pembelian saham ini membuat total investasi yang terkumpul menjadi US$143 juta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada sebuah hambatan ketika Tim Penyidik KPK melakukan proses pengumpulan alat bukti, untuk menaikkan ke tahap penyidikan terkai

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024