Kasus Korupsi E-KTP, KPK Bidik Tersangka Baru

Tersangka korupsi e-KTP Sugiharto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

Keduanya yakni mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Administrasi Informasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp2 triliun itu.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Tergantung pendalaman yang dilakukan KPK. Nantilah itu kalau ada tersangka baru juga kalian tahu," ujar Lanjutan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 20 Oktober 2016.

Meski demikian, dirinya mengaku belum tahu apakah dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka baru.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Belum tahu saya apakah (akan) ada tersangka baru," ujar dia.

Laode sendiri berujar, penuntasan kasus proyek pengadaan identitas kependudukan pada tahun 2011-2012 itu harus disegerakan. Karenanya, informasi dari saksi-saksi yang ada akan terus didalami.

"Kasus e-KTP ini penting dan kasus ini juga sudah lama, bahkan kerugian negara fenomenal, triliunan. Karena itu sekarang KPK kerja keras akan memanggil semua orang yang dapat memberikan keterangan kasus ini," tegas Laode.

Untuk diketahui, sejumlah saksi pun sudah dipanggil KPK, seperti mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat ini, Zudan Arif Fakhrullah. Saksi lainnya seperti mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo juga diagendakan untuk diperiksa secepatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya