VIVA.co.id – Petugas Bea Cukai Entikong berhasil melakukan penindakan narkotika di pos perbatasan Malaysia-Pontianak, Jumat 28 Oktober 2016.
Penindakan diawali dengan penghentian sebuah mobil travel yang berisikan sepasang kekasih penumpang travel dengan inisial CFL dan CL, turut diamankan dalam penindakan ini SS yang merupakan supir travel.
Setelah melaksanakan pemeriksaan mendalam terhadap mobil dan barang bawaan penumpang, petugas menemukan 6,3 kg sabu, happy five 2080 butir,dan ekstasi 12 butir.
Narkotika tersebut disembunyikan di dalam guling, jok tengah, di dalam koper dibagasi belakang. Kebanyakan barang-barang tersebut dikemas di dalam plastik bercampur dengan bungkusan makanan, dikondisikan seolah sebagai perbekalan perjalanan.
Berdasarkan kesaksian tersangka, didapatkan informasi bahwa terdapat satu orang tersangka lainnya yang harus ditemui pasangan ini di Bandara Supadio. Petugas Bea Cukai pun langsung melakukan pengembangan kasus dengan melaksanakan control delivery bekerjasama dengan Dit. Narkoba Polda Kalbar. Hasilnya, kembali diamankan seorang tersangka penerima barang di Rumah Sakit Daerah Sungai Jawi, Pontianak. Penggeledahan di rumah tersangka, petugas kembali menemukan 2.61 gram sabu. (webtorial)