- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tim penyelidik kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah bekerja berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan perintah atasan.
"Saya selaku Kapolri memberi kewenangan penuh kepada penyidik untuk bekerja objektif dan profesional," ujarnya di Mabes Polri, Rabu, 15 November 2016.
Tito menambahkan, penyelidik bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. "Penyelidikan dilakukan secara maraton. Kami mengundang saksi ahli, sudah hampir 40 saksi," ujarnya menambahkan.
Menurut Tito, sempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik maupun ahli. Namun, sebagian besar berpendapat terjadi tindak pidana sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian menetapkan Basuki sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan, kasus dugaan penistaan agama dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Basuki selaku terlapor ditetapkan menjadi tersangka.
Kemarin, gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas. Sejumlah kalangan hadir, di antaranya Ombudsman dan Kompolnas.
(mus)