Kapolri: Tim Bekerja Sesuai UU, Bukan Perintah

Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, tim penyelidik kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah bekerja berdasarkan undang-undang, bukan berdasarkan perintah atasan.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Saya selaku Kapolri memberi kewenangan penuh kepada penyidik untuk bekerja objektif dan profesional," ujarnya di Mabes Polri, Rabu, 15 November 2016.

Tito menambahkan, penyelidik bekerja berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. "Penyelidikan dilakukan secara maraton. Kami mengundang saksi ahli, sudah hampir 40 saksi," ujarnya menambahkan. 

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Menurut Tito, sempat terjadi perbedaan pendapat di kalangan penyelidik  maupun ahli. Namun, sebagian besar berpendapat terjadi tindak pidana sehingga kasus ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian menetapkan Basuki sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono mengatakan, kasus dugaan penistaan agama dinaikkan statusnya  dari penyelidikan menjadi penyidikan. Basuki selaku terlapor ditetapkan menjadi tersangka.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Kemarin, gelar perkara tersebut dilakukan secara terbuka terbatas. Sejumlah kalangan hadir, di antaranya Ombudsman dan Kompolnas.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022