Penyuap Irman Gusman Ajukan JC kepada Hakim

Pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto (kiri) dan istrinya Memi (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Dua Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi mengajukan permohonan menjadi justice collabolator, atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Permohonan itu langsung disampaikan Memi kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menangani perkaranya. 

Divonis Bersalah, Irman Gusman Masih Terima Gaji dari DPD

"Majelis Yang Mulia, saya ingin mengajukan surat untuk permohonan menjadi JC (justice collabolator)," kata Memi kepada Ketua Hakim Nawawi Pamulango di persidangan, Selasa 22 November 2016.

Nawawi, kemudian menanggapi permohonan Sutanto dan Memi. Menurut Nawawi, permohonan JC seharusnya diajukan ketika masih dalam tahap penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Nawawi mengungkapkan, permohonan JC akan sangat efektif, saat Memi dan Sutanto memiliki banyak kesempatan memberikan keterangan.

Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Sesuai pengertiannya, JC adalah pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi yang lebih besar, atau membuka peran pelaku lainnya.

Meski begitu, Nawawi berharap, permohonan tersebut diikuti dengan keterangan-keterangan Memi dan Sutanto yang bisa membantu membongkar kasus sebenarnya di persidangan.

Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

"Syukur-syukur, keterangan Ibu sedikit membuka perkara lain, dan itu bisa diapresiasi dalam membuka korupsi yang besar. Kami akan lihat keterangan apa yang akan Anda berikan," kata Nawawi.

Dalam Dakwaan Jaksa KPK, Memi dan Xaveriandi Sutanto didakwa menyuap Ketua DPD RI Irman Gusman Rp100 juta, supaya Irman mengupayakan Perum Bulog menjual gula Impor ke CV Semesta Berjaya. (asp)

Irman Gusman di persidangan

KPK Soroti Vonis Irman Gusman

Irman divonis 4,5 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
21 Februari 2017