GNPF MUI Pertanyakan Jaksa Kenapa Ahok Tak Segera Ditahan

Anggota GNPF MUI datangi Kejaksaan Agung, pertanyakan kenapa Ahok tak ditahan.
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA.co.id – Puluhan anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) menyambangi kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Desember 2016. Mereka mempertanyakan kenapa Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tidak ditahan atas kasus penistaan agama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Juru Bicara Advokasi GNPF MUI, Irfan Pulungan, mengatakan kedatangan mereka untuk menemui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad. Mereka ingin Ahok segera ditahan karena pelimpahan berkas tahap II sudah dilakukan Mabes Polri.

"Kami ingin menanyakan kepada Jampidum, kenapa Ahok sampai saat ini tidak ditahan? Supaya publik tahu," kata Irfan Pulungan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Padahal, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri telah melakukan penyerahan berkas tahap dua, yaitu penyerahan berkas dan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung.

Tercacat berkas perkara Ahok yang dilimpahkan kepada JPU Kejaksaan Agung setebal 826 halaman. Dalam berkas itu terdapat adanya keterangan 30 saksi dan keterangan 11 saksi ahli yang telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ahok sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penistaan agama.

Alasan Jaksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, sebelumnya mengungkapkan ada lima alasan jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.

"Alasannya, yang pertama, adalah bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan dan sampai sekarang berlaku," ujarnya.

Kemudian, yang kedua, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kejaksaan, jika penyidik di Kepolisian tidak melakukan penahanan maka Kejaksaan juga tidak.

"Ketiga pendapat dari tim peneliti menyatakan tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya bahwa tersangka ini setiap dipanggil selalu datang," ujarnya.

Selain itu, kata Rum, di dalam perkara kasus itu, dakwaan yang akan disusun yakni pasal alternatif. Yakni Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun.

"Yang terakhir dakwaan kita akan kita susun secara alternatif. Yang pertama Pasal 156a dan kedua Pasal 156 atau sebaliknya. Sehingga, karena dakwaan disusun secara alternatif kita belum mengetahui mana yang terbukti," katanya.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya