Pegawai Dikbud dan Isteri Dalangi Kasus Pencurian

Oknum pegawai Dikbud lakukan pencurian bersama isterinya.
Sumber :
  • Viva.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Tim Reserse Mobil Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bekerja sama dengan Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap pasangan suami-isteri yang menjadi dalang pencurian dengan pemberatan, di kompleks BLBP Batangkaluku Kabupaten Gowa, Rabu, 22 Februari 2017.

Kondisi Terkini Suami Mutilasi Istri di Ciamis Sudah Tidak Ngamuk Lagi

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Dicky Sondani menyebut, pelaku bernama Hajuddin Paewa (33) merupakan pegawai honorer UPTD Dinas Pendidikan Makassar, sementara istrinya bernama Retno (29) adalah ibu rumah tangga. Menurutnya, kedua pelaku itu sudah sering melakukan pencurian di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

"Pasangan suami istri ini otak dari pencurian. Retno, wajahnya dikenali oleh salah satu korban. Kemudian kita kembangkan dan menangkap dua pelaku lagi," kata Dicky kepada VIVA.co.id di Makassar, Rabu, 22 Februari 2017.

Azizah Salsha Ungkap Pertemuan Pertama dengan Pratama Arhan, Azizah : Arhan Adalah Pria yang Baik

Dua pelaku lainnya diduga kuat sebagai kaki tangan Hajuddin. Dicky menyebut, kedua orang itu Arwin Kulle dan Bahtiar. Kulle berperan melakukan survei lokasi dan dan Bahtiar bertugas membuntuti calon korban.

Modus para pelaku, lanjut Dicky, mereka membuka sadel kendaraan korban. Mulanya, ada yang melakukan survey lokasi dan kemudian membuntuti calon korban, kemudian ada yang menjadi eksekutor untuk membobol sadel motor. "Jadi masing-masing memiliki peran, hasilnya itu dibagi merata," ucap Dicky.

Sederet Ujian Rumah Tangga, Paling Umum Adanya Campur Tangan Mertua

Saat dilakukan pengembangan, kata Dicky, Hajuddin terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kaki kiri dan kanan lantaran mencoba melarikan diri. Sedangkan Arwin menyerahkan diri karena mengetahui dirinya dalam pengejaran polisi.

"Sebelumnya dia (Arwin) menyerahkan diri, rumahnya itu sudah digrebek. Saat ini pelaku diamankan di Polres Gowa," jelasnya.

Menurut Dicky, kasus 363 ini terungkap bermula dari laporan korban, Jumriani yang kehilangan uang di dalam sadel motornya sebesar Rp15 juta, Selasa, 21 Februari kemarin. Saat itu, korban sedang memarkir kendaraannya di kompleks BLPP, Kabupaten Gowa.

"Saat itu korban kebetulan kenal dengan salah seorang pelaku bernama Retno, jadi kita amankan lalu melakukan pengembangan," kata Dicky.

Dicky menuturkan, kasus serupa memang beberapa kali terjadi dan diduga pasangan suami istri itu yang menjadi dalangnya. Akibat perbuatannya pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara. Apalagi saat ini pengakuan pelaku sudah melakukan pencurian di tujuh tempat khusus di wilayah Kabupaten Gowa.

"Kalau di Makassar, komplotan ini belum mengaku, tapi akan kita kembangkan lagi," kata Dicky.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya