- Antara/ Yudhi Mahatma
VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI dari Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, disebut jaksa dalam sidang dakwaan dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, menerima USD1,047 juta. Sumber pembiayaan proyek yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.
"Mohon doanya, karena segalanya harus saya jalani dan hadapi dengan sabar dan tenang. Insya Allah Tuhan membimbing kita semua. Amin," ujar Agun, Kamis 9 Maret 2017.
Agun yang saat menerima uang masih menjadi anggota Komisi II dan Banggar DPR mengatakan, dia menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam penuntasan kasus yang merugikan negara senilai Rp2,3 triliun itu. Karenanya, dia enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya, dakwaan masih akan dibuktikan dalam persidangan.
"Saya menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses ini. Bukan saatnya dan tempatnya bagi saya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum untuk kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan. Di pengadilan itulah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya. Amin," katanya.
Seperti disebutkan jaksa dalam dakwaan, bahwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang memiliki peran besar mengatur agar proyek e-KTP diloloskan DPR. Andi adalah pengusaha yang kerap menjalankan proyek-proyek di Kementerian Dalam Negeri.
Andi disebut beberapa kali melakukan pertemuan dengan beberapa anggota DPR RI khususnya Setya Novanto, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Karena tiga anggota DPR ini dianggap sebagai representasi Partai Demokrat dan Partai Golkar yang dapat mendorong Komisi II DPR RI menyetujui anggaran proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau e-KTP.
Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, kemudian diperoleh kesepakatan bahwa DPR RI akan menyetujui anggaran pengadaan e-KTP sesuai dengan grand design tahun 2010 senilai Rp5,9 triliun. (mus)