- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA.co.id – Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan kebenaran keterangan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, terkait bagi-bagi uang kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Pengakuan Miryam ini, menurut Novel, tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) politisi Hanura tersebut.
"Benar Yang Mulia," kata Novel dalam persidangan kasus e-KTP di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
Hal ini disampaikan Novel saat menjawab pertanyaan hakim terkait ada tidaknya keterangan Miryam mengenai bagi-bagi uang.
Dikatakan Novel, keterangan Miryam itu cukup rinci. Ia menyebutkan, dalam BAP tertulis daftar nama anggota DPR yang disebut Miryam dalam bagi-bagi duit dalam proyek e-KTP tersebut.
"Rinciannya juga dia tuliskan," kata Novel.
Seperti diketahui, dalam persidangan lanjutan korupsi e-KTP, Kamis pekan lalu, Miryam Haryani mencabut BAP. Alasan dia, saat itu, pengakuannya dalam BAP hanya untuk menyenangkan penyidik. Miryam merasa tertekan saat diperiksa tim penyidik KPK.
Kehadiran Novel untuk dikonfrontir pernyataannya dengan pengakuan Miryam. (one)