Hukuman Rajam Berlaku di Aceh

Ini Dia Aturan Rajam Sampai Mati di Aceh

VIVAnews - Menepis semua penolakan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, (DPRA) tetap mengesahkan Qanun Jinayat yang memuat hukuman rajam sampai mati untuk pasangan yang berzina.

Tujuh dari delapan Fraksi di DPR Aceh, menyatakan setuju Qanun Jinayat dan acara Jinayat disahkan, tanpa syarat. Hanya fraksi Partai Demokrat yang menyatakan menolak klausul rajam, meski juga menyetujui pengesahan Qanun tersebut.

Aturan rajam sampai mati terdapat dalam Pasal 34 ayat 1 Qanun yang disahkan Senin 14 September 2009.

Dalam pasal tersebut diatur 'uqubuat [hukuman] rajam atau hukuman mati bisa dikenakan pada orang yang sudah menikah dan terbukti berbuat zina.

Sementara bagi pasangan yang belum menikah dikenakan hukuman atau ‘uqubat hudud 100 (seratus) kali cambuk.

Ria Ricis Ngonten Pakai Siger Sunda, Netizen: Kode Pengen Jadi Manten Lagi

Untuk hukuman cambuk atau rajam dalam kasus zina, setiap orang yang dijatuhi hukuman bisa dikenakan ‘uqubat ta’zir penjara paling lama 40 bulan.

Yang dimaksud zina dalam Qanun tersebut adalah  persetubuhan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak serta hukumnya haram.

Kepada siapa saja Qanun diberlakukan? Seperti disebut dalam Pasal 4 Qanun Qanun ada tiga golongan yang dikenakan aturan sesuai syariah Islam yakni:

1. Setiap orang yang beragama Islam melakukan jarimah [pelanggaran syariah] [pelanggaran syariah] di Aceh ;

2. Setiap orang yang bukan beragama Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam yang memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayat ; dan

3. Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan jarimah di Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana diluar KUHP maka berlaku Hukum Jinayat.

Laporan: Muhammad Riza| Aceh

5 Tips untuk Mengontrol Emosi secara Efektif, Menghadapi Emosi dengan Tenang
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024 terpilih.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024