VIVAnews - Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme digugat ke Mahkamah Konstitusi. Undang-undang ini dinilai bertentangan dengan UUD 45 karena tidak memasukkan tindakan yang bermotif politik dalam tindakan terorisme.
"Padahal secara faktual polri sendiri menyatakan teroris merupakan bagian dari peran ideologi dan peran politik," kata salah satu pemohon saat mendaftarkan permohonan di MK, Jakarta, Rabu 16 September 2009.
Uji materi ini diajukan oleh empat orang, Umar Abduh, Haris Rusly, John Helmi Mempi, dan Hartsa mashirul HR. Mereka menilai Pasal 5, Pasal 17 ayat 1, dan ayat 3, serta Pasal 45 UU Tindak Pidana Terorisme bertentangan dengan Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28G ayat 1, Pasal 28 I ayat 4, dan Pasal 30 ayat 1 Undang-undang Dasar 1945.
Abduh dan para pemohon lainnya meminta kepada MK untuk membatalkan pasal yang mengecualikan aksi tindak pidana terorisme dari tujuan-tujuan politik. Menurutnya tindakan terorisme tidak mungkin dipisahkan dari motivasi politik. "Itu tidak mungkin dipisahkan antara terorisme dan polotik, ini merupakan agenda campur tangan asing," kata dia.
Tindakan teroris, lanjut dia, pasti sifatnya ideologis atau subversif. "Ini yang kita anggap bertentangan dengan ketatanegaraan. Di negara manapun kalau mengatakan terorisme tidak bertujuan politik, berarti itu mengkriminalkan tindakan teroris," kata dia.
Selain itu, para pemohon menilai UU Tindak Pidana Terorisme juga terlalu lemah. Dalam pasal tersebut, kata Abduh, tindakan terorisme yang tidak terorganisir tidak bisa ditindak, terlebih yang mengendalikan asing. "Jadi UU ini lemah karena jika para teroris mengatakan tidak ada yang menyuruh, maka bisa dikenakan hukuman," kata dia.
"Tindakan terorisme yang tidak terorganisasi itu tidak bisa ditindak, karena yang harus ditindak yang terorganisir, ada perintah, pengurus," ujar Umar. "Ini kita anggap sesuatu yang bertentangan tidak mungkin terorisme tidak terorganisasi, terlebih-lebih yang mengendalikan asing, yang mendanai asing, orangnya juga asing, operatornya asing, pimpinannya asing. Jadi UU ini lemah karena jika para teroris mengatakan tidak ada yang menyuruh, maka bisa dikenakan hukuman," kata dia.
VIVA.co.id
7 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
SMMPTN Barat 2024 Konsorsium BKS-PTN Barat Resmi Diluncurkan, Ini Kata Rektor USU
Medan
3 menit lalu
Pembentukan SMMPTN Barat sejak 2017 ini adalah demi memberikan kemudahan bagi calon mahasiswa di manapun agar bisa ikut seleksi mandiri tanpa harus hadir di kampus tujuan
Ngaku Masih Punya PR Realisasikan UU Ibukota Provinsi, Syafrudin Kembali Maju di Pilkada Kota Serang
Banten
8 menit lalu
Syafrudin mengaku, sampai saat ini sudah menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik agar mendapat dukungan di kontestasi Pilkada Kota Serang 2024.
Emang Bisa? Ini 3 Keunggulan Kaum Pendiam Memimpin
Olret
11 menit lalu
Mungkin saja banyak orang yang mengatakan kalau orang yang ekstrovert akan memiliki karismatik dan lebih layak menjadi seorang pemimpin ketimbang orang introvert.
Link Saldo OVO Gratis Hari Ini! Dapatkan Penghasilan Tambahan Modal HP dan Internet
Jabar
13 menit lalu
Ingin saldo Ovo secara cuma-cuma? Temukan cara cepat dan mudah dengan sebuah aplikasi yang menawarkan saldo Ovo, Dana, Gopay, Shopeepay, bahkan saldo Oppo secara gratis!
Selengkapnya
Isu Terkini