- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli. Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
"Rizal Ramli sedianya akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa 2 Mei 2017.
Rizal terpantau telah memenuhi panggilan penyidik. Mengenakan kemeja berwarna biru dengan balutan jas hitam, ia sempat berkomentar kala ditanyai wartawan.
"Diperiksa untuk kasus BLBI. Pada dasarnya tiga tahun lalu saya diperiksa bersama (eks Menko Perekonomian) Kwik Kian Gie sebagai ahli," kata Rizal.
Kali ini, Rizal memprediksi akan ditelisik soal proses atau mekanisme lahirnya kebijakan SKL. Sebab, SKL ini, dia melanjutkan, terbit melalui serangkaian regulasi. Utamanya yakni berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
"Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI," kata mantan menko Maritim tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik baru menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka. Dia diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.