Gara-gara Risma Pengadilan Surabaya Borong Tiga Mobil

Tiga unit mobil baru operasional Pengadilan Negeri Surabaya tiba di kantor Pengadilan pada Rabu, 3 Mei 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Surabaya kini memiliki tiga unit mobil baru operasional. Sebelumnya, Pengadilan krisis kendaraan operasional setelah Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini atau Risma, menarik mendadak mobil yang dipinjamkan ke lembaga itu.

Toyota Luncurkan Innova Baru Berpenggerak Roda Belakang

Tiga unit mobil baru itu tiba di kantor Pengadilan Surabaya pada Rabu siang, 3 Mei 2017. Semua keluaran terbaru. Bagian dalam mobil dan pelek ban masih terbungkus plastik. Begitu datang, Ketua Pengadilan Surabaya, Sudjatmiko, dan beberapa pegawai dan hakim keluar melihat tunggangan baru itu.

Tiga unit mobil itu ialah dua Toyota Fortuner SRZ 2700 CC keluaran 2017 dan satu unit Innova G 2000 CC keluaran tahun sama. "Ini pengadaan langsung dari MA (Mahkamah Agung)," kata Sudjatmiko.

Daftar Pilihan Mobil Bekas Harga Rp 70 Jutaan, Apa Saja?

Hakim kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu menolak berkomentar ketika ditanya apakah tiga unit mobil baru itu diadakan karena mobil pinjam pakai dari Pemerintah Kota Surabaya ditarik secara mendadak oleh Risma beberapa waktu lalu. 

Penarikan dilakukan oleh Risma diduga karena gugatan Pemerintah Kota soal Pasar Turi ditolak hakim. "Enggak, enggak. Saya tidak mau komentar. Tidak ada hubungannya dengan itu," kata Sudjatmiko.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

Pada Kamis, 23 Maret 2017, Risma selaku Wali Kota Surabaya menarik tiga mobil yang dipinjampakaikan ke Pengadilan Surabaya. Tiga mobil itu ialah Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi SPR L 1676 NP, Pajero Sport bernomor polisi L 1680 PP, dan Isuzu TBR54F bernomor polisi L 1842 NP. 

Dua unit mobil di antaranya ditarik setelah dua pekan sebelumnya diserahkan ke pengadilan. Penarikan dilakukan sehari setelah hakim menolak gugatan Pemkot Surabaya atas PT Gala Bumi Perkasa terkait pengelolaan Pasar Turi. Risma mengakui soal penarikan dadakan mobil itu.

Risma juga menarik dua unit mobil, Toyota Camry dan Innova, yang dipinjamkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya. Itu beberapa bulan setelah PTUN mengabulkan permohonan PT Jayanata yang memohon pencabutan SK Cagar Budaya bekas rumah radio Bung Tomo. Belum diketahui pasti apakah ada kaitannya dengan itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya