Wakil Bupati Cirebon Buronan Korupsi Bansos Dicopot

Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi.
Sumber :
  • www.cirebonkab.go.id

VIVA.co.id - Tasiya Soemadi Al Gotas dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Cirebon. Dia selama ini menghilang dan menjadi buronan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial di kabupaten setempat untuk tahun anggaran 2009-2012.

Ganjar Ungkit Bansos, Kaesang: Lebih Bermasalah yang Dikorupsi saat Covid

Pemberhentian Tasiya Soemadi Al Gotas berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada 17 Mei 2017. Surat pemberhentian ditembuskan kepada Gubernur Jawa Barat dan disampaikan langsung kepada Ketua DPRD dan Bupati Cirebon.

Gubernur Ahmad Heryawan menyesalkan pemberhentian itu karena telah mencoreng wibawa pemerintah daerah. Ditambah lagi Tasiya tidak kooperatif dengan aparat penegak hukum dan malah melarikan diri hingga ditetapkan sebagai buronan.

Kakak Hary Tanoesoedibjo Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Beras Bansos

"Apa pun persoalan, termasuk hukum, ya, mesti dihadapi. Terbuka (saja), apalagi orang tersebut pejabat publik," kata Gubernur setelah menyerahkan surat keputusan pemberhentian Tasiya di Bandung pada Selasa, 30 Mei 2017.

Gubernur mengaku hampir tak pernah berkomunikasi dengan Tasiya, apalagi sekarang. Soal Gubernur memang biasanya langsung berkomunikasi dengan Bupati, bukan dengan Wakil Bupati.

Jadi Tersangka Korupsi Bansos Beras, Eks Dirut Transjakarta Ditahan KPK!

Namun dia mengimbau lagi Tasiya agar segera menyerahkan diri kepada aparat. Dia mengingatkan, tak mungkin pula Tasiya selamanya bisa menghindari hukum. "Mau sampai kapan bersembunyi, suatu saat ketemu juga, kan," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Tasiya Soemadi sebagai buronan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012. Tasiya alias Gotas kerap mangkir dari panggilan jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi.

Dia ditetapkan sebagai buronan setelah Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cirebon dengan putusan penjara selama 5 tahun 6 bulan. Selain kurungan badan, Gotas dikenakan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya