Eks Dirut TransJakarta Bantah Korupsi Bansos: Demi Allah, Sepeser pun Enggak Ada

Mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Eks Direktur Utama (Dirut) Transjakarta, M Kuncoro Wibowo telah rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan kapasitas sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana banso beras di Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam lamanya.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Kuncoro yang datang ke gedung merah putih KPK itu pada Kamis 7 September 2023 sekira pukul 09.08 WIB. Kemudian di tampak rampung dan keluar gedung merah putih sekira pukul 16.06 WIB.

Dalam penjelasannya, Kuncoro mengaku tidak menerima uang berapa pun. Padahal, dalam perkara korupsi itu diduga telah rugikan keuangan negara hingga ratusan miliar.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Demi Allah, enggak ada-lah saya, sepersen pun enggak ada," kata Kuncoro di KPK, Kamis 7 September 2023.

Kuncoro pun tak mau merincikan sedikitpun soal pemeriksaan selama tujuh jam lamanya itu. Dia hanya meminta menanyakan hal itu ke penyidik KPK. "Ke penyidik saja ,tanyanya," kata Kuncoro singkat.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana bansos beras itu sudah ada enam orang tersangka. Keenam orang tersangka itu, Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), April Churniawan (AC), Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), dan Richard Cahyanto (RC). Hari ini KPK baru melakukan penahanan kepada tersangka Ivo, Roni, dan Richard.

Alex menuturkan, kasus korupsi ini mulanya dimulai ketika Kemensos mengirim surat kepada PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) pada tahun 2020 untuk penyusunan anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras di Kemensos.

Kemudian, PT BGR yang diwakili oleh tersangka Budi Susanto akhirnya menyanggupi permintaan Kemensos untuk salurkan ke 19 provinsi.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Korupsi Penyaluran Bansos

Setelah itu, Budi meminta kepada April Churniawan untuk mencari rekanan sebagai konsultan pendamping. Lalu, tersangka Ivo Wongkaren dan Roni Ramdani mencantumkan harga perusahaan PT Danamon Indonesia Berkah (DIB) Persero dalam pendampingan penyaluran beras bansos.

"Kemensos memilih PT BGR sebagai distributor BSB dan berlanjut dengan penandatanganan surat perjanjian pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan (PKH) dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar," kata Alex.

Lebih jauh, kata Alex, tersangka April Churniawan dan Budi Susanto secara sepihak kemudian menunjuk PT PTP yang diketahui milik tersangka Richard Cahyanto sebagai pedamping konsultan perusahaan PT DIB. Kendati, cara licik itu diketahui oleh tersangka lainnya.

"Dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dengan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan secara sepihak oleh MKW ditambah dengan tanggal kontrak juga disepakati untuk dibuat mundur (backdate)," tutur Alexander.

"Atas ide IW, RR, dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah dama sekali melakukan kegiatan distribusi BSB," lanjutnya.

Lantas, KPK mengungkap adanya uang yang ditarik PT PTP senilai Rp 125 Miliar. Namun uang itu, digunakan tidak terkait dengan penyaluran distribusi beras bansos Kemensos.

Bahkan tiga tersangka yang hari ini ditahan lembaga antirasuah itu diduga menerima aliran uang sebanyak belasa miliar. "Secara pribadi yang dinikmati IW, RR, dan RC sejumlah kah sekitar Rp 18,8 miliar," ungkap Alexander.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya