Nurul Ghufron Disesak Mundur karena Kembali Bikin KPK Gaduh

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan internal KPK kembali gaduh akibat sikap Wakil Ketua Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Menurut Yudi, seharusnya KPK menunjukkan prestasi kerja memberantas korupsi, bukan sebaliknya. 

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

“Bukan membuat kontroversi, dimana kali ini terjadi karena Nurul Ghufron akan disidang etik terkait kasus mutasi ASN di Lingkungan Kementerian Pertanian,” kata Yudi dalam keterangannya pada Jumat, 26 April 2024. 

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
KPK Fires 66 Employees Who Accepted Bribes from Inmates

Yudi mendorong agar Nurul Ghufron pasrah saja mengikuti persidangan etik Dewas KPK. Terlebih, dia juga bakal diberikan kesempatan membela diri dalam sidang etik tersebut. 

“Malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik, terkait ada laporan dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebanyak 3 miliar,” kata Yudi. 

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Lagipula, sambung Yudi, langkah Nurul Ghufron yang hanya mempermasalahkan terkait koordinasi dan data PPATK sudah dipatahkan sebelumnya. “Sudah disampaikan PPATK, tidak ada masalah dengan koordinasi data PPATK,” tegasnya. 

Selain itu, Nurul Ghufron juga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus etik dirinya yang dianggap sudah kadaluwarsa karena 1 tahun. 

Menurut Yudi, gugatan itu semakin menunjukkan ke publik bahwa Nurul Ghufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya. 

“Akibat kegaduhan ini, kredibilitas dan marwah KPK ini semakin turun dimata publik,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu. 

Karenanya, Yudi menuntut Nurul Ghufron untuk mundur dari Pimpinan KPK sebagai pertanggungjawaban moral akibat kontroversi yang diperbuatnya. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan salah satu anggota Dewas KPK, Albertina Ho ke Dewas KPK itu sendiri. Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Iya benar, saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 menyatakan, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan Komisi," ujar Ghufron kepada wartawan Rabu, 24 April 2024.

Ghufron menjelaskan bahwa laporat tersebut patut dilayangkan ke Dewas KPK, karena menyesuaikan aturan Dewas. "Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan Dewas sendiri," kata dia.

Ia menjelaskan, bahwa anggota Dewas KPK yang tak disebutkan namanya itu diduga telah melakukan upaya permintaan hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Ghufron menyebut hal itu di luar tindakan Dewas KPK. 

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik), karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata dia.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho memberikan penjelasan usai dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Albertina menjelaskan bahwa dirinya memang mendapatkan tugas dari Dewas KPK untuk menggali informasi ke PPATK soal kasus dugaan pemerasan kepada saksi, yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI. Tetapi, dia disitu dituduh melakukan gratifikasi sehingga dilaporkan ke Dewas oleh Nurul Ghufron. 

"Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus Jaksa TI, yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap," ujar Albertona Ho kepada wartawan dikutip Kamis, 25 April 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya