Korban persekusi Diduga Sudah Dianiaya Sebelum Video Direkam

Anggota Front Pembela Islam (FPI) yang diamankan atas tindakan persekusi terhadap seorang bocah SMP di Jakarta Timur baru-baru ini.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Bocah korban persekusi, PMA (15) ternyata mengalami kekerasan bukan hanya dalam video yang viral.

Warga Permata Buana Korban Persekusi Akui Dapat Permufakatan Diskriminasi

PMA ternyata juga sempat mengalami pemukulan di bagian perut. Kejadian itu tidak terekam di video yang viral.

"Jam 12 (malam) dibawa dari rumah, terus sempat dipukul bagian perut. Terus di gelandang ke Kantor RW," ucap Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Juni 2017.

PDIP Kini Bela Bacaleg yang Dituduh Setubuhi Anak Kandung di Lombok Barat

Kejadian yang ada dalam video viral terjadi di Kantor RW. Di sanalah, PMA dipukul di bagian wajah dan kepala. Hingga kini, pihaknya masih terus mendalami adanya kekerasan lain yang dialami PMA yang tidak terekam video yang viral.

"Jadi selain yang beredar viral video, ada juga pemukulan-pemukulan sebelumnya. Sedang kita dalami," ucapnya.

Lima Tersangka Persekusi Pemandu Karaoke Ditangkap, Pria yang Menelanjangi Masih Buron

Dalam kesempatan itu, Hendy menjelaskan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, termasuk Ketua RW karena kejadian persekusi yang dialami PMA terjadi di Kantor RW. Bahkan, Ketua RW tempat PMA tinggal diperiksa maraton untuk dilihat adakah perannya dalam tindakan persekusi yang dialami PMA.

"Kita lihat perannya seperti apa. Kalau dia tahu dengan maksud untuk melakukan intimidasi itu, ya kena (pidana)," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus persekusi yang menimpa bocah bernama PMA (15). Sejauh ini sudah ada lima orang yang diperiksa terkait hal tersebut. Namun, baru AM (22) anggota organisasi masyarakat Front Pembela Islam dan MAT (57) warga sekitar saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya merupakan warga Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur di kediaman mereka masing-masing.

"Total ada lima orang yang sudah kita periksa. Dua ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka (AM dan MAT). Sedangkan untuk pelaku-pelaku yang lain, sudah kita bagi tim untuk mendalami," kata Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 2 Juni 2017.

Seperti diketahui, sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya di bawah umur menjadi viral di media sosial. Bocah berinisial PMA (15) tersebut diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

Persekusi sendiri adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, diperas, atau ditumpas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya